MataPublik.co, JAKARTA – Artis Sandy Tumiwa ditangkap kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, polisi mendapatkan sabu seberat 0,23 gram dari tangan Sandy. “Barang bukti yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap,” kata Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi di Polsek Menteng, Sabtu (2/3).
Dedy menjelaskan Sandy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (1/3) bersama rekannya berinisial MA. Saat penangkapan, kata Dedy, Sandy baru selesai mengkonsumsi barang haram tersebut. “Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba,” ujar Dedy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sandy mendapat sabu dari dua orang berinisial IF dan IM. Sandy biasanya membeli sabu seharga Rp800 ribu per gram dari IF dan IM. Meski demikian polisi belum mengungkapkan sejak kapan Sandy aktif memakai narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang diperoleh, polisi lantas langsung melakukan pengejaran terhadap IF dan IM. Keduanya ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artis Sandy Tumiwa beralasan menggunakan narkoba jenis sabu karena dirinya sedang galau. Namun, Sandy tak tidak merinci apa yang membuatnya galau sehingga mengkonsumsi narkotika itu. “Saya lagi galau,” kata Sandy di Polsek Menteng, Sabtu (2/3).
Selain itu, Sandy mengaku tindakannya mengkonsumsi sabu tersebut bukanlah keinginannya sendiri, melainkan karena ajakan dari temannya. Akan tetapi, Sandy enggan mengungkapkan identitas teman yang mengajaknya tersebut.
Mantan suami Tessa Kaunang ini pun mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini dialaminya. “Menyesal,” ujarnya singkat.
Lebih dari itu, Sandy mengajak seluruh pihak untuk menjauhi narkoba karena berpotensi untuk merusak masa depan mereka.
“Jauhi narkoba, stop narkoba, untuk masa depan,” ucap Sandy. Polisi menangkap Sandy bersama rekannya berinisial MA di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3) dini hari. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram dan alat isap dari tangan Sandy. Sandy dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iuy)