Hadiri Buka Puasa, Plt Walikota Dipanggil Panwaslu
Panwaslu akan memanggil saksi yang mengetahui kegiatan tersebut
MataPublik.co, BANDARLAMPUNG –
Diduga ikut berkampanye Plt Walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar di panggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung, Rabu (30/5).
Sebelumnya Yusuf Kohar diketahui menghadiri acara buka bersama bersama pasangan calon (Paslon) gubernur no urut 1 Ridho Backtiar pada Jumat (25/05) lalu, seperti dilansir SumbagselNews.com.
Mengenai pemanggilan dirinya oleh Panwaslu Yusuf mengikuti prosedur hukum yang berlaku saja, dan pihaknya juga sudah menjelaskan kepada panwas mengenai tujuan dirinya hadiri dalam agenda tersebut.
“Yah saya di panggil untuk datang yah saya datang, saya sudah jelaskan terkait tujuan saya berada di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Yusuf Kohar juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila acara buka bersama tersebut merupakan kegiatan kampanye.
“Saya ditelepon untuk menghadiri acara bersama, karena itu adalah kerabat yah saya datang, saya tidak tahu bila itu adalah agenda kampanye,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Chandra Wansah menerangkan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi dan mengetahui kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan dan disandingkan dengan keterangan dari Plt Walikota Bandarlampung.
“Nanti kita akan lakukan rapat pleno, setelah itu kita akan pilih saksi-saksi yang memang ada di lokasi, kira-kira hari Jumat lah kita akan panggil saksi-saksinya dan kita mintai keterangan mengenai kegiatan teraebut,” ujarnya.
Chandra juga menjelaskan mengenai acara yang dihadiri oleh Yusuf kohar merupakan agenda kampanye yang dibuat oleh tim sukses dari paslon gubernur No urut 1. Di mana dalam sctp yang di terima dari kepolisian atau polda, pihaknya langsung menginstruksikan ke jajaran bahwa kegiatan tersebut merupakan acara kampanye, terlepas disisi dengan kegiatan apapun di dalamnya.
“Untuk keterlibatan dari Pak Yusuf Kohar, sementara kita kaji terlebih dahulu dengan menyandingan keterangan pak wali dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan pilkada. Bahwa kegiatan itu adalah kegiatan kampanye,” tandasnya. (jef/hkw)