Hakim Vonis Bebas Milawarma Cs Eks Petinggi PTBA
PALEMBANG – Dinyatakan tidak terbukti bersalah, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).
Pasalnya dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Bahkan kebalikannya, membawa keuangan bagi PTBA.
Dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Kuasa hukum Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo didampingi Gunadi Wibakso dan Redho Junaidi, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan yang terungkap kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
“Atas putusan bebas tersebut,.kami sangat mengapresiasi, karna jelas berdasarkan fakta persidangan yang terungkap ke empat klien kami memang tidak terbukti bersalah. Justru dari akusisi itu malah memajukan PTBA. Kami tegaskan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dikatakannya, sebagaimana vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kliennya langsung diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. “Iya setelah kami dapatkan petikan putusan dari majelis hakim, klien kami diperintahkan untuk dibebaskan dari tahan dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” katanya.
Terkait ada Disenting Opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim, Soesilo mengaku itu hal yang wajar dan biasa terjadi. “Disenting Opinion itu hal yang biasa terjadi dalam persidangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan dari fakta persidangan yang terungkap dan keterangan saksi-saksi bahwa investasi dalam bentuk akuisisi berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa terhadap hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik, majelis hakim tidak menyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
“Mengadili, membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Oleh karena tidak terbukti maka para terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menuntut pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menuntut pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun.
Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. (mnn)