Harga Kursi Rektor Universitas Islam Negeri Rp5 Miliar

MataPublik.co, JAKARTA – Isu praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan akhir-akhir ini, setelah mantan ketua umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK, Jumat (15/3) lalu. Diduga jual beli jabatan juga terjadi dalam pengangkatan rektor di perguruan tinggi keagamaan.
Hal ini diungkap pertama kali oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan stasiun tvOne, Selasa (19/3) malam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kursi rektor Universitas Islam Negeri) UIN bernilai Rp5 miliar. Mahfud juga mengungkap sejumlah kasus pengangkatan rektor tak wajar sebagai tanda jual beli jabatan.
Terkait hal ini, Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Musaffir Pababbari membantah isu praktik jual beli jabatan terjadi di lingkungan lembaga yang dia pimpin. ”Saya tidak sempat menonton apa yang dikatakan Mahfud MD. Tapi soal jual beli jabatan, setahu saya tidak ada. Saya tidak pernah ada yang mintai (uang),” ujar Mussafir ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh IDN Times pada Rabu (20/3). Lalu, bagaimana proses pemilihan rektor di universitas tersebut.
Musaffir mengatakan, ia menjadi rektor melalui tahapan pemilihan. Sebelum dan selama tahapan, ia juga mengaku tidak pernah ditawari oleh siapa pun untuk jual beli jabatan atau kursi rektor. Sepengetahuan dia, tidak ada upaya seperti itu pada pemilihan rektor di UIN Makassar. “Tidak pernah ada yang menghubungi saya. Barangkali tidak ada,” ujar Mussafir.
Menurut Musaffir, isu jual beli jabatan rektor di UIN oleh sebagian kalangan dikaitkan dengan mekanisme baru. Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, rektor di perguruan tinggi keagamaan tidak lagi melalui pemungutan suara senat, melainkan dipilih oleh Menteri Agama RI –berdasarkan pertimbangan kualitatif dari senat.
Musaffir terpilih sebagai rektor pada 2015, sebelum mekanisme baru diberlakukan. Karena itu, jual beli jabatan dianggap tidak relevan dengan kondisi saat itu. Dalam acara ILC, Mahfud MD mengungkap kasus Andi Faisal Bakti yang dua kali gagal jadi rektor UIN. Masing-masing di UIN Makassar dan UIN Jakarta. Kejadian itu dianggap tak wajar dan terkait jual beli jabatan.
Di UIN Makassar, kata Mahfud, Andi Faisal terpilih pada pemilihan rektor. Namun kemudian dibuat aturan bahwa calon rektor harus tinggal di UIN Makassar minimal enam bulan. Padahal, Andi yang baru kembali dari Kanada telah pindah ke UIN Jakarta.
“Aturan itu dibuat sesudah Andi menang, bahkan aturan itu dibuat tengah malam. Putusan pengadilan memutuskan agar Andi dilantik, tapi tidak kunjung dilantik. Justru orang lain yang jadi rektor UIN Makassar,” kata Mahfud.
Dalam acara yang sama, Mahfud MD juga menceritakan kegagalan yang dialami Andi ketika terpilih menjadi rektor UIN Jakarta. Sama seperti terpilih menjadi rektor di UIN Makassar, ia tidak dilantik. “Andi Faisal Bakti kemudian didatangi oleh orang dan dimintai Rp5 miliar untuk jadi rektor,” kata Mahfud. (iuy)