PALEMBANG

Harnojoyo: Pembagian Masker Dilakukan Menyebar ke Titik Keramaian

PALEMBANG – Kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Pilkada 2020 yang Aman, Damai dan Sehat, terus ditekankan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga ke tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia kepada setiap masyarakat, tak terkecuali juga untuk masyarakat kota Palembang melalui Pemerintah kota Palembang.

Hal tersebut terlihat dalam Video Conference dalam rangka pembagian masker serentak se-Indonesia yang digelar usai kegiatan Apel Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Kamis (10/9/2020).

“Untuk pembagian masker di kota Palembang tadi kita lakukan secara menyebar. Jadi ada beberapa pasar, kemudian beberapa titik lampu merah. Ini mungkin akan kita lakukan secara kontinyu,” ujar Walikota Palembang, H. Harnojoyo.

Lihat Juga  Juru Parkir Harus Paham dan Taat Aturan Parkir

Walikota Palembang dua periode itu juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) dan akan terus dilakukan selama berlakunya Perwali tersebut. “Jadi bagi masyarakat yang tidak perduli maka nantinya akan ada sanksi disitu,” tegasnya.

Masih dikatakannya, dalam hal ini juga, Pemerintah kota Palembang juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Palembang selama satu minggu secara rutin hingga  penerapan sanksi tersebut diberlakukan.

Lihat Juga  Wawako Fitrianti Serahkan Bantuan Sembako kepada Marbot Mesjid

“Untuk sanksinya beragam, seperti teguran, sanksi secara tertulis, sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan hingga kepada sanksi denda,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa penerapan tersebut juga sempat dilakukan di kota Palembang, namun hal tersebut belum melalui perwali dan hanya dilakukan melalui surat edaran yang dilakukan dari gugus tugas. “Kalau sekarang, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6, Peraturan Gubernur maka kita tindaklanjuti dengan Perwali Nomor 27. Jadi sekarang dasar hukumnya cukup jelas,” tungkasnya. (min)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button