PALEMBANG

Hendri Zainuddin Akan Jalani Sidang Perdana sebagai Tersangka pada Senin 29 April 2024

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, rencananya akan melakukan sidang perdana terhadap mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka pada Senin 29 April 2024.

Diketahui Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Dalam perkara itu pula, sebelumnya menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. Adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada, Senin (29/4/2024) mendatang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama tersangka tersebut.

Lihat Juga  Ratu Dewa: Tak Ada Pengusiran Terhadap Perawat Siloam

“Berkas perkara secara e-Berpadu sudah dilimpahkan dan sudah diregistrasi. Dengan demikian PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Hendri Zainuddin pada hari Senin 29 April 2024 mendatang,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Namun demikian Edi Saputra Pelawi menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara dari penuntut umum.

“Sekarang kami hanya tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara saja dari penuntut umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat Juga  Audiensi ke Wali Kota, BPSK Keluhkan Fasilitas Kantor

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker