BERITA UTAMA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan ketiga terdakwa penipuan biro jasa umroh FirsFirst-Travelt Travel terbukti merugikan 63.310 calon jamaah umrah. Ketiga terdakwa, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
MataPublik.co, DEPOK — Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Andika Surachman pidana penjara 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan pidana penjara 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi saat membacakan putusannya.
Kedua terdakwa itu juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar dengan ketentuan jika tidak diganti maka diganti hukuman pidana penjara delapan bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penipuan agen travel First Travel menuntut dua terdakwa Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sementara adik Anniesa Hasiubuan, Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU pidana lebih ringan yakni 18 tahun penjara.
63.310 Jamaah Dirugikan
DEPOK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan ketiga terdakwa penipuan biro jasa umroh First Travel terbukti merugikan 63.310 calon jamaah umrah. Ketiga terdakwa, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Hakim Ketua Sobandi, pada Rabu (30/5), mengatakan kerugian yang diderita oleh jamaah mencapai Rp 905 miliar. Angka tersebut termasuk kerugian yang diderita oleh perusahaan-perusahaan vendor dalam paket umroh yang ditawarkan oleh First Travel.
Jumlah jamaah ini sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menyatakan korban total akibat penipuan tersebut mencapai 63 ribu orang. Jumlah ini adalah yang gagal diberangkatkan meski pembayaran telah lunas.
Jumlah tersebut juga yang diungkapkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum dan dibacakan pada 7 Mei silam. Terdakwa Andika sempat membantah jumlah jamaah yang gagal berangkat.
Dia meyakini total calon jamaah yang belum diberangkatkan tidak sampai angka 60 ribu, tetapi di kisaran 35 ribu orang. Bahkan, Andika sempat mengaku heran dengan sumber data jaksa penuntut umum yang menyebut ada 63 ribu korban First Travel.
Majelis hakim dilansir Republika.co.id menyatakan sepakat dengan dakwaan penuntut umum. Majelis Hakim juga menyatakan pembelaan yang disampaikan pada 16 Mei lalu ditolak.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memenuhi dakwaan yang dikenakan dengan dua pasal. Antara lain, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
dan 15 tahun untuk Kiki. “Menjatuhkan pidana terdakwa satu Andhika Surachman dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Sobandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok.
Vonis untuk Andika sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan putusan untuk Annisa lebih ringan dua tahun dibandingkan permintaan penuntut umum.
Sobandi juga mengatakan, Andika dan Annisa dikenai pidana denda masing-masing Rp 10 miliar. “Dengan ketentuan bila tidak dibayar, harus mengganti dengan kurungan selama delapan bulan,” ucapnya.
Sementara vonis untuk Kiki, yang juga adik dari Annisa, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa. “Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan,” kata Sobandi
Pembacaan vonis sebanyak 1300 halaman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Pembacaan putusan ini setelah pembacaan tuntutan pada 7 Mei lalu dan nota pembelaan dari ketiga terdakwa pada 16 Mei silam.