NASIONAL

I Nyoman Dhamantra Politisi Senayan Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

MataPublik.co, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan izin impor bawang putih. Salah satu tersangka itu adalah anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (INY).

Penetapan status tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK di Jakarta, Rabu (7/8) malam. Selain Nyoman, lima orang lain yang dijadikan tersangka adalah asisten sang legislator, Mirawati Basri (MBS); pihak swasta bernama Elviyanto (ELV); pihak swasta bernama Chandry Suanda (CSU) alias Afung; pihak swasta bernama Doddy Wahyudi (DDW), dan; pihak swasta bernama Zulfikar (ZFK).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka. CSU, DDW, ZFK sebagai pemberi dan INY, MBS, ELV sebagai penerima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Lihat Juga  Tim Restorasi Lepas 27 Petugas Menuju Muara Medak Bantu Atasi Karhutla

Dalam OTT Rabu malam hingga hari ini, ada 13 orang yang dicokok tim KPK di Jakarta. Selain itu, tim antirasuah juga menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari Doddy Wahyudi dan menyita 50.000 dolar AS yang dibawa oleh asisten sekaligus orang kepercayaan Nyoman, Mirawati.

Adapun tujuh orang lain yang ikut diamankan saat OTT tadi malam. Empat di antaranya yaitu Nino (NNO), Syafiq (SYQ), Made Ayu (MAY), dan Lalan Sukma (LSK). Mereka adalah pihak swasta. Selain itu, ada Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa (ULF), dan; dua sopir masing-masing berinisial WSN dan MAT yang ikut pula dijaring.

Lihat Juga  KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Khofifah di Polda Jatim

Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi sual disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Nyoman, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aij)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker