NASIONAL

ICW Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK  

MataPublik.co, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut LSM itu, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut tak seharusnya terjadi. “Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Ahad (15/9).

Menurut dia, semestinya DPR fokus pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Pembenahan semua UU atau RUU itu lebih mendesak daripada RUU KPK.

Dia menyebut saat ini DPR seakan-akan terburu-buru ingin mengesahkan RUU KPK lewat pengajuan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Pihaknya mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR. “Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan. Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja,” kata Kurnia.

Pelemahan itu, menurut dia, meliputi perkara penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Kurnia menilai wajar jika publik menyimpulkan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan RUU itu.

Lihat Juga  THR Karyawan Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun dia anggap menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU itu. Atas dasar itu, pihaknya meminta masyarakat terus mengawal hal ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi,” kata dia. (AIJ)

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut. “Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (15/9).

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru menjadi jebakan. “Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,”

Lihat Juga  KPU Kembali Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan

Dia menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. “Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. “Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. “Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril. (Aza/Ant)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker