NASIONAL

Idrus Marham Diperiksa KPK Selama 9 Jam Dicerca 20 Pertanyaan

Kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1

MataPublik.co, JAKARTA –  Menteri Sosial Idrus Marham mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang pemeriksaannya selama 9 jam, Kamis (26/7/2018). “Ini pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada tanggal 19 Juli yang lalu dan dilanjutkan pada hari ini. Secara keseluruhan ada sekitar hampir 20 pertanyaan kepada saya,” kata Idrus, Kamis malam (26/07/2018).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menurut dia, 20 pertanyaan itu terkait dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. “Dan semuanya sudah saya jelaskan, seperti yang ditanyakan penyidik, sesuai apa yang saya ketahui terkait dengan tersangka baik saudara Eni Saragih dan Johannes Kotjo,” sambungnya.

Namun, Idrus enggan menjelaskan secara spesifik pokok-pokok pemeriksaan yang telah dijalaninya hari ini. Baca juga: Idrus Marham Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Pertemuan dengan Eni Saragih “Pokoknya pertanyaan-pertanyaan penyidik semua sudah saya jelaskan. Dan selesai tadi saya lama turun, karena saya buka puasa dulu lalu shalat Magrib. Baru turun,” kata Idrus.

Lihat Juga  Tim Restorasi Lepas 27 Petugas Menuju Muara Medak Bantu Atasi Karhutla

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Idrus guna mengonfirmasi sejumlah hal. “Terkait misalnya dengan kemarin pemeriksaan mengklarifikasi pertemuan-pertemuan dengan tersangka. Itu sudah kami tanya dan setelah kami pelajari ada beberapa hal di dalam hal tersebut,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

KPK juga akan mendalami lebih jauh berbagai pokok pembicaraan terkait proyek PLTU Riau-1 yang ada dalam setiap pertemuan, baik formal maupun informal. “Apakah dalam konteks pertemuan resmi kedinasan atau ada pertemuan lain yang membicarakan proyek Riau. Tentu perlu klarifikasi benar atau tidak seperti itu,” kata Febri.

Lihat Juga  Ribuan Warga Halmahera Selatan Masih Mengungsi Pasca-gempa Magnitudo 7,2

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Baca juga: Sofyan Basir Dicecar KPK soal Jabatan Dirut PLN hingga Proses Penunjukkan Langsung PLTU Riau-1 Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker