Imbas PPKM Darurat, Syarat Adminsitrasi CPNS Diubah
JAKARTA – Penerapan PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) juga berimbas pada pelaksanaan penerimaan CPNS. Misalnya, Kejaksaan Agung mengumumkan perubahan syarat administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan 2021.
Perubahan ini menyusul dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut perubahan ini tertuang pada Pengumuman Nomor : B-2/C/Cp.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: Peng-01/C/Cp.2/06/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS.
Salah satunya seperti mengurus administrasi ke sejumlah kantor instansi pemerintah. “Beberapa hal yang sifatnya formil diubah dengan pendekatan tetap mengedepankan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya,” kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Beberapa perubahan syarat tersebut antara lain sebagai berikut. Peserta CPNS Kejaksaan bisa mengganti scan Surat Keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter unit layanan kesehatan pemerintah atau lembaga yang telah diberikan kewenangan dengan Surat Pernyataan tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Surat Pernyataan ini kemudian ditandatangani oleh peserta dengan materai Rp10.000 dan disaksikan oleh dua saksi dari anggota keluarga yang telah dewasa dan perangkat desa setempat. Peserta CPNS formasi Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana yang sebelumnya diharuskan mengunggah dokumen scan Surat Keterangan belum menikah dan tidak akan menikah hingga diangkat menjadi PNS dari Kepala Desa setempat diganti dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani peserta.
Sebagaimana Surat Pernyataan sebelumnya, pada surat ini peserta harus melakukan tanda tangan di atas materai Rp10.000 dengan disaksikan anggota keluarga yang telah dewasa dan perangkat desa setempat.
Bagi peserta formasi ini juga bisa mengganti syarat scan surat keterangan dokter dari rumah sakit maupun puskesmas yang mencantumkan tinggi minimal 160 sentimeter bagi laki-laki dan 155 sentimeter bagi perempuan dengan body mass index (BMI) 18-25 dengan surat pernyataan yang memuat sejumlah informasi tersebut dengan surat bermaterai sebagaimana dua syarat sebelumnya.
Adapun tiga surat pernyataan tersebut dapat diunduh di laman www.rekrutmen.kejaksaan.go.id. Meski demikian, bagi peserta yang mendapat keringanan mengganti dokumen tersebut dengan surat pernyataan tetap diwajibkan untuk menyerahkan berkas sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021.
“Penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.Jakarta, 08 Juli 2021,” jelas Leonard. Perubahan selanjutnya adalah syarat mengunggah surat keterangan domisili bagi peserta yang alamat KTP nya berbeda dengan tempat domisili yang diterbitkan Kepala Desa setempat, diganti dengan Surat Keterangan domisili yang ditandatangani Ketua RT, RW, ataupun perangkat desa setempat.
Surat ini kemudian discan dengan KTP peserta dalam satu file. Kemudian, pengumuman perubahan tersebut juga memperjelas syarat bahwa peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi minimal B dan program studi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat ijazah dikeluarkan.
Selanjutnya, adalah mengubah pengertian dari formasi Khusus Cumlaude menjadi Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Peserta kualifikasi Jaksa Ahli Pertama Jaksa yang mulanya S-1 Ilmu Hukum menjadi S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum. Pengumuman tersebut juga mengubah batas maksimal usia jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil – Auditor dan Jurnalis yang semula 30 tahun menjadi 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN.
Perubahan serupa juga terjadi pada batas maksimal usia bagi Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana yang mulanya maksimal 28 tahun menjadi 30 tahun saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN. (iam/pmg/rel)
>