KESEHATAN

Ingatkan Pedagang dan Distributor Tidak Menjual Zat Berbahaya

PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mewanti-wanti pedagang untuk tidak berbuat curang dengan menjual barang dagangan dengan zat berbahaya.

“Kita ultimatum pedagang yang nakal. Jangan menjual makanan yang mengandung bahan kimia,” ujar Fitrianti, saat meninjau Pasar Tradisional Yakin Damai (Yada) di Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Kamis (25/2/2021). Di pasar itu, Fitrianti, didampingi jajaran BBPOM Palembang, menemukan ikan giling yang mengandung bahan berbahaya.

“Setelah kami ambil sampel dari salah satu pedagang ikan giling, ditemukan mengandung formalin. Ikan giling ini termasuk yang sering dibeli konsumen. Jika bercampur formalin tentu berbahaya bagi kesehatan, apalagi untuk anak-anak. Jika pedagang curang, bisa kita larang berjualan lagi, bahkan bisa ditindak,” kata Fitrianti.

Lihat Juga  Tempel Stiker Kreatif, Herman Deru Ajak Masyarakat Selalu Ingat Prokes

Ia juga mengimbau distributor untuk tidak berbuat curang, menyuplai makanan mengandung zat berbahaya ke penjual.

Kepala BBPOM Palembang, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, konsumen dan pedagang bisa mengujikan (menggunakan rapid test) pangan yang dibeli atau dijual secara gratis di Pojok Pasar, atau bisa datang ke kantor BBPOM Palembang untuk uji cepat gratis.

Lihat Juga  Puskesmas Lais Muba Gelar Vaksinasi Tahap Kedua

Pojok-pojok pasar itu ada di Pasar Km. 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Lemabang, Pasar Sekip Ujung, Pasar 10 Ulu dan Pasar Padang Selasa. “Silahkan, penjual dan pembeli untuk menguji pangannya apakah mengandung zat berbahaya atau tidak,” ujar Yosef. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker