OTOMOTIF

Ini Isi Perpres Kendaraan Listrik yang Baru Diteken Jokowi

MataPublik.co, JAKARTA – Pada tanggal 8 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan itu berisi 37 pasal.

Dalam bagian pertimbangan, beleid yang telah diundangkan sejak 12 Agustus lalu salah satunya untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih.

Kemudian menciptakan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan berniotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk tranportasi jalan.

Berdasarkan salinan perpres yang Indonesiainside.id peroleh, Kamis (15/8), Perpres ini membagi kendaraan bermotor listrik menjadi dua, yakni kendaraan berbasis baterai atau yang disebut KBL roda dua dan atau roda tiga, serta KBL roda empat atau lebih.

Lihat Juga  Ikut Inacraft, Pamerkan Kain Songket Usia Ratusan Tahun

Pada pasal 6 mengatur tentang perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai. Perusahaan diwajibkan membangun fasilitas manufakturnya di dalam negeri.

“Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lai,” dikutip ayat 2 pasal 6.

Adapun pada Pasal 8 mengatur, Industri kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen lokal dalam produksinya. Ketentuannya, untuk KBL beroda dua dan atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebanyak 40% (rentang waktu tahun 2019 sampai dengan 2023), lalu 60% (2024-2025), dan 80% tahun 2026 dan seterusnya.

Lihat Juga  TVS Company Luncurkan motor Berbahan Bakar Etanol

KBL beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN iminimum sebesar 35%; tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%; tahun 2024 sampai 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai merupakan perusahaan yang didirikan dan beroperasi di Indonesia. Serta memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi. Pun demikian dengan industri produksi komponennya. (dry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker