Ini Tanggapan KPK Atas Putusan MA Terkait Larangan Mantan Narapidana Koruptor
MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“KPK sebagai intitusi penegak hukum mau tidak mau harus menghormati institusi peradilan, meskipun diawal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan yang signifikan yang kita lakukan bersama-sama untuk lebih menyaring caleg agar tidak terjadi korupsi-korupsi di DPR atau di DPRD” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) kemarin.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Febri justru mengatakan, secara kumulatif, hingga saat ini, KPK telah menangani kasus korupsi yang melibatkan 146 orang anggota DPRD.
“Di mana kasus yang di KPK saja untuk DPRD ada sekitar 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai dengan saat ini dan kemungkinan bertambah sepanjang ada bukti cukup dan lebih dari 70 anggota DPR,”kata Febri.
Febri berharap, dengan fenomena tersebut pihaknya berharap ke depan parlemen atau DPR bisa lebih bersih dari korupsi. Menurut Febri, seharusnya calon legislatif perlu disaring sejak awal untuk menghadirkan parlemen yang berintegritas.
“Kita lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan yang pasti KPK sesuai kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang itu sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” tutur Febri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. “Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan koruptor diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun, karena belum menerima salinan putusan MA, hingga saat ini KPU masih berpegang pada PKPU. “KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam. Pramono menyebut, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.
Namun, pihaknya memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi. “Kita lihat dulu, bunyi pertimbangan MA itu menjadi pertimbangan kami mengambil langkah-langkah terhadap napi koruptor itu,” ujar dia. Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menyebut, pihaknya akan mengirimkan salinan putusan MA mengenai hasil uji materi terhadap PKPU secepatnya. “Kan baru diputus. Ya, sesuai dengan aturan yang ada, nanti secepatnya (dikirim),” kata Abdullah.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (iuy)