BANYUASIN – Soal beredar surat tanggal 26 Juni 2019, ditandatangani oleh ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuasin, Ansori SH sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Isi surat nomor 2, menjelaskan, Ditemukan adanya keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, tentang persetujuan pinjaman Daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, yang mekanisme diajukan pada 27 November 2018.
“ Jelas, kutipan tersebut mengatakan, Terhadap hal tersebut sesuai dengan rapat Paripurna yang diketahui, tidak ditemukan jadwal rapat paripurna yang mengagendakan untuk pandangan Persetujuan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk Persetujuan Pinjaman Daerah,” jelas Efriadi Effendi, selaku Ketua Aliansi Ormas Bersatu.
Dikonfirmasi terpisah Irian Setiawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, mengatakan Itu persepsi pengantar pertanyaan banleg atau banperdada waktu laporan ke pimpinan.
“ Menurut kajian sudah sesuai dgn pp 56 thn 2018, silakan media buka pp tsb,” Kata Irian melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Sabtu (6/7/19). (*)