BANYUASIN – Sidang kasus pembunuhan Doni Martin, warga Perumahan BTN, Kecamatan Talang Kelapa, di Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Selasa (3/9/19), keluarga korban pembunuhan berteriak histeris, lantaran vonis hakim lebih ringan dari harapan keluarga korban.
Saat pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Silvi Ariani SH, menyatakan pelaku Agis Fitriadi alias Anang, dihukum dengan selama 10 tahun penjara. Mendengar keputusan tersebut, keluarga korban berteriak histeris tidak menerima hasil keputusan tersebut.
“ Ya Allah tolong aku, keputusan ini tidak adil. Tolong pak Bupati,” teriak Yuti Zuita istri korban.
Dia menyebutkan, Sangat keberatan dengan hasil putusan hakim atas kasus pembunuhan suaminya. Seharusnya dituntut dengan pasal 340 berubah menjadi pasal 338 dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.
“ Seharusnya, terdakwa Agus dihukum lebih berat lagi karena membunuh dengan kejam, bukan hanya itu sebelum tertangkap terdakwa melarikan diri alias buronan polisi hingga 9 tahunan,” ujar dia, sambil menunjukan foto suaminya saat dibunuh oleh terdakwa.
Sementara anak Korban Natasya Amanda, juga menangis saat mendengar hakim membacakan putusan vonis kepada pelaku.
“ Aku dak galao, aku dak senang, wong bunuh bapak aku cuma dihukum 10 tahun penjara. Aku masih kecil sudah ditinggal bapak. Tolong kami pak Bupati,” tegas Natasha di depan kantor PN Sukajadi.
Sementara itu, Pihak Pengadilan Negeri Banyuasin belum memberikan konfirmasi, terkait penolakan keluarga korban atas keputusan hakim tersebut. (*)