KESEHATANNASIONAL

Istithaah Kesehatan Haji Syarat Pemberangkatan Haji

MataPublik.o, JAKARTA –  Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menegakkan Istithaah Kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji (CJH). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) turut menjadi pendukung utama penegakan aturan tersebut. Bahkan, rekomendasi Istithaah telah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

“Permenkes ini dibuat bukan oleh Kemenkes sendiri. Kami berkonsultasi kepada Kemenag dan para ulama. Tugas kami melakukan pembinaan kesehatan,” terang Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Dr. dr. Eka Jusuf Singka, M.Sc.

Istithaah haji, lanjutnya, bukan hanya bicara kemampuan materi, tapi juga soal kesehatan jamaah haji pra embarkasi, embarkasi hingga kepulangan nanti. Tujuannya supaya selama sekitar 40 hari di Arab Saudi, jamaah mampu beribadah secara aman, nyaman, sehat, dan menjadi haji mabrur.

Khusus pelaksanaan ibadah haji tahun 1439H/2018 M ini, penegakan Istithaah Kesehatan Haji diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dalam Surat Edaran Nomor 4001/2018. Artinya, hingga di tingkat daerah harus benar-benar memerhatikan Permenkes Istithaah Kesehatan Haji.

Lihat Juga  Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Laporkan PT PMM ke Presiden dan Polda 

Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes. turut menegaskan, Permenkes Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik. “Kami tak mau jamaah kesana hanya untuk dirawat. Kami berharap jangan memaksakan diri,” jelasnya.

Pertimbangan bahwa urusan kemampuan (Istithaah) kesehatan CJH lebih diperketat demi mengurangi dampak terburuk dari jamaah berkategori risiko tinggi. Tahun 2018 ini, persentase CJH risiko tinggi mencapai 67 persen dengan identifikasi penyakit jantung, paru-paru, kejiwaan, diabetes, dan hipertensi.

Cek kesehatan bagi CJH sendiri tuntas dilakukan pada Januari 2018 lalu. Tim Puskeshaji Kemenkes sudah memiliki data CJH yang diperkirakan berhaji tahun ini. Hasil rekapitulasi per 13 Maret menunjukkan tingkat pemeriksaan CJH di Provinsi Riau tertinggi dengan angka 82,23 persen. Disusul DI Yogyakarta (75,87 persen), Jawa Barat (66,47 persen), dan DKI Jakarta (38 persen).

Lihat Juga  KPK Diperkuat 21 Calon Penyidik Baru Siap Bertugas

Teknisnya, data kesehatan CJH dikontrol. Lalu, di-input dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan (Siskohatkes) dan terhubung ke Siskohat Kemenag. Hasilnya dikaji untuk mengetahui kondisi seorang CJH dinyatakan istithaah atau tidak. Jika dinyatakan tidak memenuhi istithaah, mereka tidak bisa melakukan pelunasan di bank. ”Memang seperti itu seharusnya,” sambung Kapuskes Haji.

Skrining tersebut diperketat agar tidak ditemui lagi jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah dari sisi kesehatan, tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. Bahkan, ada jamaah yang sudah berada di asrama haji, kemudian dinyatakan tidak mampu berhaji dari sisi kesehatan.

Demi mengurangi risiko kesehatan pula, CJH juga diimbau untuk mengantisipasi cuaca panas ekstrem di Arab Saudi saat musim haji nanti yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 derajat Celsius.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(wul)

 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker