BANYUASINSUMSEL

Jabatan Kades Rantau Bayur Diberhentikan Sementara

 

 

BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, memberhentikan sementara Tanzirin selaku Kades Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, karena terlibat kasus hukum yang menjerat dirinya hingga ke meja persidangan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Rony Utama, mengatakan, Jabatan sementara Kades Rantau Bayur akan diberhentikan sementara hingga selesai menjalankan prose hukumannya.

 

“ Dia (Kades) dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, hingga menjerat dirinya ke meja hijau. dari tuntutan hakim yaitu 2,8 tahun. Artinya secara aturan Kades tidak dapat diberhentikan karena tuntutannya di bawah lima tahun,” kata dia.

 

Lihat Juga  Damang Wahyu Bagikan APD dan Sembako

Lebih lanjut Rony Utama, menjelaskan, Setelah menjalani proses hukum, maka Jabatannya akan dikembalikan. “ Setelah menjalani hukuman, maka jabatannya akan dikembalikan seperti biasa,” Kata Mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Banyuasin itu.

 

Kemudian, kata Rony, saat ini jabatan Kades Rantau Bayur dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH), sementara jabatan PLT masih diusulkan ke Bupati Banyuasin.

 

Lihat Juga  Amankan 490 Butir Ekstasi, Bandar Kampung Di Gulung

“ Proses usulan jabatan PLT masih kami usulkan ke Bupati Banyuasin, untuk siapa yang akan menjabat pergantian sementara Kades masih menunggu teknis dari Bupati Banyuasin. Namun yang menjadi persoalan, jabatan PLH tidak dapat mengelola anggaran Desa, sehingga usulan tersebut sudah kami sampaikan sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya agar anggaran Desa tersebut dapat cairkan seperti Desa lainya,” jelas dia singkat. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker