
MataPublik.com, PALEMBANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali melakukan penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Palembang 2018.
Ketua Panwaslu Kota Palembang, Taufik SE Msi, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk melepaskan APK yang kembali marak menjelang berakhirnya masa kampanye 23 Juni mendatang.
“Kami menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. KPU sendiri telah menetapkan titik yang diperbolehkan dalam memasang APK. Namun itu tidak dipatuhi, makanya malam ini kita tertibkan,” ujar Taufik didampingi Alex Fernandus Kasat Pol PP Kota Palembang, saat apel sebelum melakukan penertiban disejumlah sudut Kota Palembang Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya Panwaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon , agar menertibkan APK yang tidak sesuai dengan surat KPU No.216 dan juga surat Bawaslu RI no.315. Kemudian ada juga berita acara kesepakatan antara KPU dengan seluruh pasangan calon yang ada di Kota Palembang.
Penertiban sendiri dilakukan di seluruh jalan protokol dan akan dilanjuti dengan wilayah Kecamatan yang ada di Kota Palembang, seperti pantauan MataPublik.co.
Panwaslu dalam menertibkan alat peraga di bantu Satpol PP, dimana Satpol PP menurunkan puluhan Anggota dengan sejumlah kendaran bak terbuka.
“Selaku aparat eksekusi, dengan petunjuk dari panwaslu, menertibkan alat-alat peraga, yang berkaitan dengan Pilkada 2018 9,” ujar Alex kepada wartawan. (and)