Jelang Idul Adha, Yeni Nekat Embat Kambing Tetangga
MataPublik.co, PRABUMULIH — Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil menangkap Residivis pencurian hewan ternak di Jalan Karang Jaya RT 001 Rw 003 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (04/08/2019) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kedua pelaku yakni A Yeni bin Nurman (44) warga Desa Pedataran Kampung 1 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim merupakan tiga kali residivis pencurian dan NPL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut data yang dihimpun, kedua pelaku tersebut datang menggunakan sepeda motor setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berinisial NPL (DPO) mencuri seekor kambing milik M Arsul yang sedang berada dipinggir jalan.
Selanjutnya, kambing tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun saat kedua pelaku ingin kabur membawa hasil curiannya ada warga yang melihat kedua pelaku. Kemudian warga yang melihat tersebut menghubungi warga lain langsung mengejar kedua pelaku dan pelaku ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Harris Batara, SH, S.I.K mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis 3 kali dengan kasus yang berbeda. Pertama melakukan pencurian besi, kedua mencuri getah karet dan ketiga hendak akan melakukan aksi maling kambing, namun kedapatan membawa senjata tajam.
“Kedua pelaku ditangkap dan dimasa oleh warga setempat, sampai akhirnya petugas kami datang dan menangkap pelaku, namun ada satu pelaku yang berhasil kabur dan saat ini akan kita cari tau keberadaannya,” Jelas Kapolres Prabumulih di depan media.
Selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama Lima tahun penjara. (imn)
Reporter : Putri