POLITIK

Jokowi Kalah, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri

MataPublik.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution. Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri tersebut tidak lazim karena terindikasi akibat kecewa dengan hasil pemilu

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dahlan diduga kecewa karena hasil pemilu di daerah itu menunjukkan kekalahan telak pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dari Prabowo-Sandiaga Uno.

“Soal mundurnya bupati akan kami konfirmasikan ulang dengan Pemda Sumatera Utara. Namun, benar bahwa yang bersangkutan (Dahlan) membuat surat tersebut (pengunduran diri),” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (21/4).

Tjahjo melanjutkan, secara prosedural, alamat tujuan dari surat pengunduran diri itu tidak tepat. Sebab, seharusnya surat itu ditujukan kepada DPRD Kabupaten Madina untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

Namun, Dahlan justru mengirimkan surat itu kepasa Presiden Jokowi dan Mendagri. Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Lihat Juga  Tim MK Prabowo-Sandi Digembosi?

Surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga menyebut bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.

“Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal,” demikian ungkap Dahlan dalam suratnya. “Namun,  alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan secara langsung,” tegas Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan akhir masa jabatan Dahlan sebagai Bupati Madina jatuh pada Juni 2021. Dahlan merupakan bupati dari ASN. ”Langkah Kemendagri, akan kami pelajari surat itu dan kami akan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumatera Utara. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus berkomunimasi dengan Pemprov untuk memfasilitasi,” tambah Tjahjo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.

Lihat Juga  Ishak Mekki, Di Tanjungraja Siap Dimenangkan

“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” kata Tjahjo di Jakarta, Ahad (21/04).

Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur tidak lazim. Alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena  seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal. “Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker