Kado Dirgahayu Adhiyaksa, Kejari Banyuasin Tetapkan Satu Tersangka Kasus IP200
BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ketua UPPK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir, dalam kasus Korupsi Kementerian Pertanian pada Program IP 200 pada tahun 2016-2017, Rabu (22/7).
Naiknya status penyidikan ini, setelah Pihak Kejari Banyuasin mendalami kasus pada Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin pada 30 Juni 2020 lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochmmad Jeffri, SH, MH, Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Mulya SH, MH, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L. Dan tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
“Setelah L ditetapkan jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, “ujar Jeffri usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 60, juga di dampingi Kasi Intelijen Habibie SH, MH. Di kutif dari halaman Palpres.com
Untuk tersangka L sendiri, terang Jeffri belum dilakukan penahanan dikarenakan masih melengkap berkas. “Kerugian negara kami sampaikan pada saat penyampaian pra dakwaan di pengadilan nanti,”bebernya.
Dia tak menampik jika pengungkapan kasus ini terkesan lambat karena terkendala wabah covid-19. Sehingga dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19. “Sejauh ini penyidikan kasus masih berlanjut dan belum penetapan tersangka,” tegasnya. (*)