Kapal Ikan Cina Caplok Kedaulatan Kepulauan Natuna
MataPublik.co, Jakarta – Pada Rabu (25/12) lalu, nelayan Indonesia dikabarkan diganggu oleh kapal ikan asing (KIA) saat tengah berlayar di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Awalnya, isu tersebut muncul lewat sejumlah video yang diunggah oleh Dedek Ardiansyah Terisno di media sosial Facebook.
Video itu memperlihatkan sejumlah kapal yang diduga berbendera asing dan terlihat menangkap ikan di wilayah Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun membuat pernyataan merespons isu tersebut.
Kemlu memastikan telah terjadi pelanggaran pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan illegal fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Cina (RRC) di Perairan Natuna. “Kemlu telah memanggil Dubes RRC di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” tulis Kemlu dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (30/12).
Poin kedua, Kemlu menegaskan bahwa ZEE Indonesia telah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), di mana RRC sebagai pihak di UNCLOS, harus menghormatinya. Poin ketiga, yang Kemlu menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang-tindih kekuasaan dengan RRC.
“Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 garis batas RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui putusan hakim UNCLOS Tahun 2016,” ungkap Kemlu.
Kementerian pimpinan Menlu Retno Marsudi itu mengaku dubes RRC untuk RI sudah mencatat berbagai hal yang disampaikan Indonesia dan akan segera melaporkannya ke Beijing. Dalam hal ini, kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia. (aij)