SUMSEL

Kapolda Ancam Sanksi Hukum Pedagang Petasan

MataPublik.co, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memperingatkan masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukumnya untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tidak menjual dan main petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang beribadah puasa,” kata Irjen Zulkarnain di Palembang, kutip Antara, Kamis (2/5).

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, pihaknya memerintahkan anggota di tingkat Polres melakukan razia penjualan barang tersebut secara intensif.

Lihat Juga  Lagi - lagi, Warga Segel Kantor Puskesmas Pengumbuk

Operasi penertiban penjualan petasan di sekitar kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, dan tempat lainnya akan digalakkan menjelang dan selama bulan Ramadhan. Penertiban penjualan dan permainan petasan berdasarkan Undang Undang darurat No.12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia.

Petugas yang melakukan razia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api yang dijual di pasaran dan di gudang milik distributornya.

Lihat Juga  KAI Siapkan Buka-Sahur Gratis 10 Hari Terakhir Ramadhan

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan dalam jumlah berapapun, barang dagangannya akan disita akan dan pemiliknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu diharapkan pada bulan suci Ramadhan Mei 2019 ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk tanpa gangguan suara ledakan petasan, ujar Kapolda. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker