OPINI

Kartu Nikah Sebagai Pelengkap Buku Nikah

ini bertujuan untuk melengkapi setiap pasangan sehingga menjadi menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

Oleh : Erfin Hanafi

Jurusan Ilmu Komunikasi

FISIP UIN RADEN FATAH PALEMBANG

PADA hakikatnya Sang Pencipta telah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan untuk saling menutupi kekurangan pada diri masing-masing. Hal ini bertujuan untuk melengkapi setiap pasangan sehingga menjadi menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

Untuk itu menjadi pasangan yang sah baik secara agama dan pemerintah perlu dilakukanlah proses pernikahan yang dibuktikan dengan buku nikah untuk kedua pasangan.

Buku nikah berwarna merah untuk suami dan warna hijau untuk istri. Yang berisi data lengkap mengenai kedua pasang suami istri dan beberapa perjanjian yang disetujui oleh pasangan suami istri.

Namun ada juga pernikahan yang sah secara agama namun tidak terdata dalam pemerintahan, yang biasa disebut dengan nikah sirih.

Menurut pandangan islam nikah sirih/nikah sembunyi-sembunyi kurang dianjurkan dalam hal ini agar semua orang tau bahwa pasangan tersebut talah resmi menjadi suami istri yang sah.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin digital dan berbasis internet pemerintah perupaya membuat trobosan baru untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakatnya khususnya warga negara Indonesia.

Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang konvensional beralih ke Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektronik yang di lengkapi dengan hologram.

Hampir sama antara KTP konvensional dengan E-KTP namun ada beberapa hal yang berbeda baik dari bahan untuk mebuat KTP maupun format penulisan untuk KTP.

Lihat Juga  Pendidikan, Budaya dan Teknologi

Hal ini bertujuan untuk meminimalisi kecurangan yang dilakukan masyarakat dengan pembuatan KTP palsu dan berfungsi untuk mengetahui pertambahan penduduk dalam suatu wilayah.

Baru baru ini, pemerintah juga membuat kebijakan baru mengenai buku nikah yang lama dilengkapi dengan kartu nikah. Kartu nikah telah diresmikan oleh Kementrian Agama Lukman Hakim Saifudin pada hari Kamis, 8 November 2018.

Fungsinya sama antara buku nikah dengan kartu nikah sebagai identitas bahwa pasangan suami istri telah menjalin hubungan yang sah baik dari segi hukum agama maupun segi peraturan pemerintah.

Pembuatan kartu nikah ini bertujuan untuk meminimalisir pasangan yang belum sah baik secara agama maupun yang belum tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengatasi pemalsuan buku nikah.

Terdapat beberapa keunggulan kartu nikah dibandingkan dengan buku nikah antar lain :

1. Kartu nikah berbentuk seukuran KTP sehingga mudah dibawa dan lebih simpel.
2. Kartu nikah terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
3. Kartu nikah dilengkapi dengan barcode yang menyimpan data pasangan suami istri.

Data tersebut akan terkoneksi dalam aplikasi online Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (SIMKAH WEB).

Mentri Agama menunjukan sampel kartu tersebut di Kantor Kementrian Agama, jakarta, Senin (12/11/2018).

Lihat Juga  Ingin Anak Pintar, Tapi Dipaksa

Sampel Kartu Nikah
Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning.

Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementrian Agama. Dibawah kop Kementrian Agama terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah.

Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.

“Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khusus yang nanti discan Appstore.

Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan disini, siapa nama, kapan nikah”, ujar Lukman. Dikutip dari Kompas.com

Dalam hal ini pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil serta memberikan kemudahan untuk keperluan yang berhubungan dengan buku nikah.

Peluncuran kartu nikah akan diluncurkan pada pertengahan bulan November dan ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sintem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Kartu nikah ini di proiritaska untuk pasangan yang baru nkah pada tahun 2018 sedangakan untuk pasangan suami istri yang sudah lama menikah akan dibuatkan namun secara bertahap.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button