PALEMBANG

Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Bakal Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG – Akhmad Najib mantan Asisten I Pemprov Sumsel, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang. Sidang telah diagendakan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (17/1/2022).

Empat tersangka itu, Akhmad Najib mantan Asisten I Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid BPKAD dan Loka Sangganegara pihak swasta dari PT Yodya Karya.

“Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, dijadwalkan besok keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana,” jelas juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Minggu (16/1/2022).

Sahlan mengatakan, pada sidang perdana Senin besok, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk masing-masing empat tersangka tersebut.

Lihat Juga  Ade Indra Chaniago Cs Laporkan ke Polda Sumsel Dugaan Korupsi di Pemkot Palembang

“Untuk sistem persidangan sendiri, kemungkinan besar masih diterapkan secara virtual, yang mana para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, ujar Sahlan.

Namun demikian lanjut Sahlan, tidak menutup kemungkinan para tersangka dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Selain itu, PN Palembang juga menghimbau, kepada para pengunjung sidang baik itu tim JPU, tim penasihat hukum, atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan dan protokol kesehatan.

“Kita mengingatkan kepada pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu jaga jarak serta wajib memakai masker,” pungkasnya.

Lihat Juga  Festival Sriwijaya Pertunjukan Budaya Tradisionil Sumsel dan Klasik Nasional

Untuk diketahui, Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka, enam diantaranya sudah diproses dipersidangan.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ke PN Palembang. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button