Kasus Suap Antar-BUMN, Direktur PT INTI Ditahan KPK
MataPublik.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penahanan Darman dibutuhkan untuk penyidikan.
“Terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (18/10).
Penahanan Darman berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019. Pria itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya, Darman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka itu sebagai pengembangan kasus yang menjerat Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam, dan staf PT INTI, Taswin Nur.
Pada 31 Juli 2019 sore, Taswin menyuruh sopir Andra menjemput uang dengan kode “barang paket” di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan. Taswin memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri atas 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100.
Darman dan Taswin sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP. (aij)