Kata Menag, Potong Kurban hanya di Rumah Potong Hewan
JAKARTA – Sidang isbat pada Sabtu (10/7) menetapkan 1 Zulhijah 1442 jatuh pada 11 Juli 2021. Dengan demikian, Iduladha dirayakan pada 20 Juli 2021. Tahun ini, 1 Zulhijah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021 M.
”Dengan begitu tentu saja Hari Raya Iduladha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memimpin sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta.
Iduladha dirayakan tepat di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Meski demikian, bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti sediakala sebab pandemi masih jadi merebak.
Oleh karenanya, Yaqut menyampaikan surat edaran surat edaran sekaligus terkait perayaan Iduladha. Pertama, SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam surat edaran, penyelenggaraan malam takbiran hanya di masjid atau musala dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas ruangan. Takbir keliling baik arak-arakan jalan kaki atau dengan kendaraan dilarang. Kemudian salat Iduladha berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM Darurat.
Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan. Langkah ini diambil untuk mencegah kerumunan masyarakat. “Secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Ini supaya dipatuhi oleh para panitia penyembelihan hewan kurban,” katanya.
Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
SE berisi ketentuan, selama PPKM Darurat peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah umum lain) ditiadakan. Kemudian takbir keliling hari raya Iduladha ditiadakan.
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi beberapa ketentuan termasuk pemotongan hewan qurban hanya dilakukan di rumah potong hewan atau Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Pemotongan harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik, hanya petugas yang melakukan proses pemotongan hingga pengemasan, dan distribusi daging kurban oleh petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan. (els/mik/cnn)