Kebijakan Vaksin bagi Pengunjung, Mall Tetap Ikut Ketentuan Pemerintah
![](https://matapublik.co/wp-content/uploads/2021/09/Mall-780x405.jpg)
PALEMBANG – Kebijakan menunjukan kartu vaksin atau scan aplikasi pedulilindungi bagi pengunjung untuk masuk mall belum diterapkan di Kota Palembang. Meski begitu, pengelola mall tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumsel, Agus Ekawani mengaku, kebijakan tersebut belum diterapkan di Kota Palembang sejalan dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah. Agus bersyukur, Pemerintah Provinsi dan Pemkot Palembang masih memberikan kelonggaran operasional mall. Seperti menerapkan prokes ketat, batas maksimal pengunjung mal 50 persen.
‘’Mungkin akan diterapkan kedepan saat herd imunity telah dicapai. Sehingga jam operasional mal juga bisa kembali seperti dulu tutup pukul 21.00 WIB. Sekarang masih menerapkan protokol kesehatan ketat, belum menunjukkan kartu vaksin dan batasan usia,’’ ujar Agus menanggapi kesiapan mall dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.
Dikatakan Agus Ekawani, selama ini pihak pengelola mall sudah mengikuti ketentuan dari pemerintah. Jika memang diterapkan kebijakan menunjukkan kartu vaksin bagi pengunjung maka akan diikuti. Artinya, pengunjung anak-anak dibawah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk mal karena belum divaksin.
Jika nantinya jumlah penerima vaksin di Sumsel sudah sesuai ketentuan atau sudah tercapai herd imunity. Maka kebijakan wajib menunjukkan kartu tanda sudah vaksin juga akan diterapkan. ‘’Tentu kita berharap keadaan terus membaik dan ekonomi kembali pulih,’’ ujar Agus. (dnn)