BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, akhirnya angkat bicara, persoalan penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan di Kecamatan Talang Kelapa, tahun 2018 lalu.
Emi Sumirta, Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB, mengatakan, dalam Surat Keputusan dari Kecamatan Talang Kelapa, dijelaskan ada tiga program unggulan penggunaan dana CSR tersebut, tentu sah saja jika publik mempertanyakan alokasi program pro rakyat tersebut.
“ Tentu tiga program unggulan tersebut memiliki Perencanaan awal yang matang, sehingga tujuannya untuk kemaslahatan umum, khususnya di Kecamatan Talang Kelapa. Berdasarkan SK tersebut Komisi 1 DPRD Banyuasin menerima surat tembusan. saya tegaskan kami tidak mengetahui adanya surat masuk ke Komisi 1,” tegas dia lantang.
Kemudian, lanjut Politisi PKB ini, pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan kegiatan CSR tersebut.
“ Ya, tujuannya agar publik tahu alokasi dana CSR tersebut diperuntukkan dimana, dan anggaran yang dikucurkan setiap perusahaan berapa besar, sehingga program ini berjalan dengan baik dan transparan,” pinta dia.
Ditanya soal pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin (Kejari) akan melakukan penyelidikan dalam kegiatan anggaran CSR tersebut, Emi, menyebutkan, silahkan saja dan itu kewenangan lembaga penyidik untuk mendalami persoalan ini.
“ Kami di DPR, akan mengkonfirmasi program yang dialokasikan dari dana CSR, soal pihak Kejari akan melakukan Penyelidikan tentu kewenangan mereka, kami akan mendukung penuh, sehingga penggunaan anggaran CSR transparan dan tepat sasaran,” ujar dia.
Terpisah Syarkowi SH, selalu Ketua Bidang Pelaksana, ketika dikonfirmasi, mengatakan, Forum CSR di Kecamatan Talang Kelapa Vakum.
“ Vakum CSR itu her.. blm sempat Ado kegiatan.. dana jg blm Ado,” kata dia, Senin (24/619) melalui pesan Whatsapp pribadinya. (*)