Kemendagri Setop Pencetakan e-KTP Sebelum Pilpres
MataPublik.co, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan untuk menyetop pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) lebih dahulu hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selesai terselenggara. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah penyetopan ini diambil demi menciptakan situasi yang kondusif jelang Pilpres 2019.
“Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak pada 18 April,” kata Zudan kepada wartawan seperti dilansir Kaompas.com, Rabu (27/2). Dia pun melihat pihaknya harus memberikan sosialisasi lagi ke masyarakat bahwa penerbitan e-KTP bagi WNA merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hal itu dia katakan terkait polemik penerbitan e-KTP untuk WNA yang menjadi sorotan publik setelah media sosial diramaikan dengan foto e-KTP milik nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu. “Tampaknya banyak masyarakat yang harus kami beri sosialisasi,” ucap Zudan.
Lebih dari itu, Zudan mengatakan pihaknya akan menawarkan KPU untuk membantu menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 agar insiden salah input data tidak terulang kembali.
Sebelumnya, insiden salah input data dilakukan oleh KPUD Cianjur dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) Guohui Chen yang merupakan WNA ke kolom NIK seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar. “Kami akan bantu KPU, tolong serahkan datanya kepada kami, nanti akan kami sisir data. Kalau ada WNA yang masuk DPT, nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” ucap dia. (iuy)