Kemenhub akan Berlakukan Kebijakan Sub Price untuk Tiket Pesawat
SIBERLING.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bakal mengevaluasi penerapan tarif tiket pesawat oleh maskapai dalam sepekan ini. Jika harga tiket pesawat masih belum seperti yang diharapkan, maka Kementerian akan memberlakukan kebijakan sub price.
“Saya akan mengevaluasi dalam 1 minggu ke depan, apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi, sebagian yang terjangkau, maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan sub price. Jadi kami terpaksa meregulasi,” ujar Budi Karya di kantor IPC 2 Tanjung Priok Jakarta, Ahad, 7 April 2019.
Budi mengatakan dalam satu minggu kemarin, sudah ada beberapa grup maskapai sudah menurunkan tarif. “Sudah menurunkan tiket. Bahkan ada yang 50 persen, ada yang berapa,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pemerintah memberikan kebebasan untuk melakukan penerapan tarif, karena pemerintah tidak ingin selalu mengintervensi. Namun, kata dia, jika maskapai tidak mengikuti aturan dari Kemenhub, intervensi akan dilakukan.
Menurut Budi, terdapat beberapa penyebab terjadi harga tinggi. Pertama berkaitan dengan persaingan dagang dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan.
“Keinginan untuk survival dari masalah korporasi. Tapi kita bersepakat untuk memberikan suatu ruang-ruang harga yang memungkinkan untuk masyarakat banyak, tanpa membuat koroprasi bermasalah,” ujar Budi Karya.
Sebelumnya, kenaikan harga tiket pesawat masih akan terjadi menjelang akhir pekan panjang pada pertengahan bulan ini, 18 hingga 21 April. Harga tiket untuk beberapa maskapai low cost carrier atau LCC bahkan tampak menyentuh tarif batas atas.
Menurut pantauan Tempo di sejumlah online travel agent atau OTA, seperti Traveloka, Tiket.com, dan Pegipegi, harga tinggi tampak diberlakukan untuk rute-rute penerbangan favorit. Rute Jakarta-Denpasar, misalnya. Harga tiket paling murah tampak berada di angka Rp 1,2 jutaan dengan maskapai Lion Air. (fra)
Editor : Kawara Meliala