EKONOMI

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Memberatkan Masyarakat dan Bukan Solusi

MataPublik.co, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Said Iqbal menolak usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Ini karena kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Iqbal menjelaskan, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

Terlebih saat ini beban kehidupan masyarakat sudah berat. Ditambah adanya gelombang PHK di berbagai sektor industri, yang artinya peserta BPJS Kesehatan yang tadinya masuk dalam kategori pekerja penerima upah akan menjadi peserta mandiri.

“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat justru dibebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal secara prinsip kesehatan adalah hak rakyat yang menjadi tanggungjawab Negara untuk memenuhinya,” kata Iqbal, Jumat (9/8).

Lihat Juga  Raih Pendanaan 3 Bank Internasional, Konstruksi PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Dimulai  

Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. “Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG’s dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan,” ujar Iqbal.

Tidak hanya menolak usulan DJSN untuk menaikkan iuran peserta mandiri, ia juga menolak penonaktifan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketika peserta PBI dinonaktifkan, maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta mandiri. “Padahal penerima PBI adalah masyarakat miskin, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Negara untuk membayarkan iurannya,” tuturnya.

Lihat Juga  Masyarakat Tak Mampu dan Belum Punya Kartu BPJS Cukup Menunjukan KTP

Senada, Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah menilai langkah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI dengan alasan peserta NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian ada yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan; adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kebijakan yang salah kaprah hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut,” kata Iswan. “Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS nya. Bukannya malah dihukum dengan dinontaktifkan (PBI-nya),” lanjutnya.

Alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut seharusnya terlebih dahulu dicek by name by address untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. “Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi,” katanya. (dry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker