Kepala Sekolah Terlibat Pungli Bakal Dipenjara 6 Tahun
MataPublik.co, PALEMBANG – Mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli), Wakil Wali Kota Palembang, Fitirianti Agustinda terus mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMP se Kota Palembang di Parameswara, Jumat (12/7/2019). “Saya tak henti-henti untuk terus mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melalukan pungli baik dalam bentuk apapun, jenis apapun dan alasan apapun juga,” ujarnya.
Fitri menegaskan, pungutan liar dalam alasan dan bentuk apapun tidak diperkenankan, karena itu, jika ada sekolah yang melakukan pungutan liar segera dilaporkan. “Kita betul-betul ingin memberikan sekolah ini secara gratis kepada masyarakat kota Palembang. Karena mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pendidikan yang berkualitas baik yang semampunya pemerintah kota Palembang berikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemkot Palembang tak ingin menciptakan sekolah yang mahal. Masih banyak anak-anak di luar sana yang ingin sekolah tapi terkendala biaya yang mahal. Dan surat edaran terkait larangan pungli sudah diberikan kepada setiap sekolah yang ada di kota Palembang. “Kalau sekolah menerapkan tujuh jenis seragam pasti anak atau orangtua maju mundur untuk sekolah,” tegas dia.
Selain itu, permasalahan seperti seragam yang banyak ini tidak diperbolehkan lagi. “Melalui sosialisasi ini saya berharap guru maupun kepala sekolah khususnya dapat memahami dan menaati ini. Kalau tidak maka ada konsekuensi yang akan ditanggungnya,” jelas dia
Lebih lanjut ia menegaskan, jika ada laporan pungli akan ditindaklanjuti dengan serius karena ini komitmen Pemkot untuk kemajuan pendidikan di Kota Palembang.
“Ingat yang namanya pungli itu pidana. Yang namanya pidana ada sanksi hukuman penjara seperti saya sampaikan enam tahun penjara,” ungkapnya. Ia berharap, tidak terjadi menimpa sekolah atau guru di kota Palembang. Karena itu ia meminta agar sekolah tidak lagi melakukan pemungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun. (imn)