SUMSEL

Keputusan Inspektorat Terhadap Sikap Tak Terpuji Kepsek SMAN 1 Palembang, Dipertanyakan

PALEMBANG – Keputusan Inspektorat Sumsel terkait perbuatan kurang terpuji yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang, dipertanyakan pengamat sosial dan pendidikan, Ade Indra Chaniago MSi. Keputusan Inspektorat seolah melindungi oknum kepala sekolah dan dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan.

”Ada apa dengan Inspektorat, ini pertanyaan yang terlintas di kepala kami. Terkait dengan dugaan pelanggaran PP nomor 45 tahun 1990. Yang kami sampaikan secara terbuka kepada Bapak Gubernur beberapa waktu yang lalu atas nama Eksponen ’98,” kata Ade.

Dalam PP tersebut, pada Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan; “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

Larangan ini sangat tegas ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) bagi PNS wanita. Bukan sekedar larangan biasa, PNS wanita yang melanggar aturan itu bahkan bisa dipecat (diberhentikan) secara tidak hormat dari PNS.

Sanksi pemecatan itu dijelaskan pada Pasal 15 Ayat (2), yang bunyinya; “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

Nah, dari informasi yang kami dapat sesuai dengan tuntutan kami, baru Kepala Sekolah SMKN 1 Tanah Abang yang dipecat dari jabatannya. Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palembang masih belum dipecat. Jadi bagaimana mungkin Inspektorat mengatakan bahwa Kepsek SMAN 1 Palembang tidak terbukti Langgar Aturan.

Akibat pernyataan tersebut, maka tidaklah heran ketika muncul beberapa Pertanyaan dibenak kami yang diantaranya, Pertama, apakah Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang terkait dengan Laporan Istri Beliau terkait dugaan sudah menikah secara siri dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Tanah Abang.

Lihat Juga  Unjuk Kebolehan Promosi Daerah, Melalui Lomba Perahu Bidar

Kedua, apakah Inspektorat sudah juga memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Tanah Abang yang diduga Istri Kedua Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palembang, yang juga diduga tengah Hamil dan Ketiga, apakah Inspektorat sudah melakukan kros chek terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palembang terkait dengan dugaan Gugatan Cerai terhadap Istri sah beliau di Pengadilan Agama.

Bahwa dikatakan laporan sudah dicabut oleh istri Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palembang, menurut kami itu bukan persoalan. Karena persoalan yang substansi dalam konteks ini sesuai dengan tuntutan kami yakni, Pecat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 dari jabatannya karena diduga Cacat Moral dan tak layak dijadikan Panutan.

Tidak hanya itu, qta dari Eksponen ’98 juga mendesak Gubernur agar segera menjatuhkan sanksi sebagai mana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS atau Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya,  Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang, Nasrul Bani akhirnya mau buka suara kepada media dan mengatakan terkait hal tersebut dirinya mengakui juga telah di periksa oleh pihak inspektorat dan untuk hasilnya meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak inspektorat.

“Iya terkait adanya pemberitaan tersebut saya memang sudah di panggil oleh pihak inspektorat untuk di mintai keterangan tetapi untuk hasil akhir pemeriksaan dari inspektorat silakan rekan-rekan menanyakan langsung hal tersebut kepada pihak inspektorat,”Jelasnya.

Lihat Juga  Dewan Instruksi Soal RKA, Sekda : RKA Dipergunakan Semana Mestinya

Ditambahkan Nasrul Bani permasalahan yang di tuduhkan tersebut sebenarnya adalah permasalahan pribadinya dan tidak ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai seorang pendidik. “Ini sebenarnya masalah pribadi dan beberapa waktu lalu memang sempat ada sedikit kesalahpahaman namun sekarang sudah selesai,”ujarnya singkat.

Sementara pihak Inspektorat saat dikonfirmasi media, di wakili Irban Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kurniawan.SH.MH, terkait laporan yang pernah di adukan oleh istri Nasrul Bani mengatakan untuk permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan lagi oleh pihaknya karena laporannya sendiri sudah dicabut oleh pelapor atau istri yang bersangkutan dan pihak Inspektorat juga tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran.

“Atas tuduhan selingkuh yang diadukan oleh istri yang bersangkutan dan delik aduan ini sekarang sudah di anggap selesai karena aduan tersebut sudah di cabut oleh istri yang bersangkutan pada tanggal 20 Juni 2020 kemarin” Jelasnya.

Ditambahkan Edi selain aduan juga sudah di cabut oleh pelapor dari hasil pemeriksaan juga yang sudah di lakukan terhadap terlapor tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran. “Karena sudah dicabut dan tidak bisa dilanjutkan sehingga kita minta yang bersangkutan hanya melakukan rembuk keluarga karena sekali lagi ini sifatnya delik aduan”tutupnya. (nim)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button