Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus Hingga 31 Agustus
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020. “Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” ujar Pratikno di Jakarta, Ahad (26/7).
Pratikno juga meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. “Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Pratikno juga menyatakan upacara perayaan HUT Ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Tetapi, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.
“Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” kata Pratikno.
Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi. “Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu ‘Indonesia Raya’, kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,” ujar Pratikno. (aza/ant)