Komisi DPRD Kota Palembang Setujui RAPBD 2021
PALEMBANG – DPRD Kota Palembang, Senin (30/11/2020) menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda. Yakni laporan komisi-komisi terkait pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama.
Kemudian, penyampaian Rencana Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2021 oleh pimpinan DPRD. Agenda berikutnya, penyampaian Program Pembentukan Perda Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, antara lain, Wal Kota Palembang Harnojoyo, Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Kota Palembang, Kepala OPD, Kepala BUMD, camat serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan Penyampaian Program Pembentukan Perda Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang, yang disampaikan oleh Ketua Pembentukan Perda Tahun 2021, Fauzi Ahmad.
Fauzi menyampaikan, Badan Kajian menyepakati pada tahun 2021 terdapat 22 Raperda yang bakal dibahas. “Raperda itu dibuat sesuai skala prioritas, serta berdasarkan kebutuhan yang telah melalui kajian,” ujar Fauzi.
Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Bagian Hukum mematuhi peraturan dan naskah akademik, agar pembahasan pembentukan raperda dapat berjalan. Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Rencana Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2021 oleh pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Laporan Komisi Komisi membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. Juru bicara Komisi 1, M Ridwan, mengatakan, Komisi satu sudah membahasa secara maksimal terkait RAPBD tahun 2021.
“Dari pembahasan dengan OPD, Kami Komisi 1 menyarankan agar OPD menjalankan kegiatan sesuai ketetapan. Serta semua OPD melaksanakan program secara efektif, dan efisen. Serta memaksimalkan pelayanan di OPD.” katanya.
Juru bicara Komisi II, Abdulah Taufik, menuturkan, Komisi 2 sudah melakukan pembahasan terhadap kegiatan di OPD yang menjadi mitra komisi III. “OPD dalam menetapkan target pajak dan retribusi, jika tidak tercapai mengakibatkan defisit anggaran. Komisi 2 dapat menerima dan menyetujui RAPBD 2021,” jelasnya.
Untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, perlu peningkatan sarana dan prasarana. Juga butuh peningkatan SDM dalam pengelolaan keuangan di masing masing OPD.
Sementara itu, juru bicara Komisi III Chairuddin Pelita, mengharapkan agar OPD melaksanakan program dan kegiatan anggaran 2021. Juru bicara Komisi IV, Yulfa Cindo Sari, menuturkan, RAPBD 2021 hendaknya dikelola dengan bijak untuk kepentingan rakyat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi 1, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV yang telah bersama sama OPD Palembang membahas RAPBD.
“Ini bagian optimalisasi tugas dan tanggung jawab Pemkot Palembang dan DPRD Palembang.Terhadap saran dan masukan akan kami tindak lanjuti sesuai perundang undangan,” kata Harnojoyo.
Ia menyebutkan, raperda ini untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (mmn)