Komisi III DPR: Indonesia Sedang Menuju Negara Otoriter
MataPublik.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i, menduga negara Indonesia sedang berproses cepat dari negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
Hal itu diungkapkan Romo Syafi’i, sapaan akrabnya, merespons pencekalan mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (kas Kostrad), Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen, ke luar negeri oleh kepolisian.
“Pada saat yang sama, Indonesia sedang berubah cepat dari negara demokrasi menjadi negara otoriter,” kata Syafi’i kepada Indonesia Inside, saat dihubungi, Sabtu (11/5).
Dia menuturkan, jika mau jujur memakai rujukan hukum demokrasi, maka perbuatan yang dilakukan pemerintah sekarang ini jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi. Namun, jika yang digunakan pemerintah adalah negara kekuasaan dan otoriter, maka yang dilakukan pemerintah saat ini adalah pembenarannya.
“Di negara otortiter, semua orang harus menjadi budak bagi pemerintah. Kalau mereka oposisi, maka nasibnya seperti Kivlan Zen, Bachtiar Nasir, Ahmad Dhani, dan pejuang-pejuang hukum demokrasi lain, baik yang sudah (diperkarakan) maupun yang menyusul,” ujarnya.
Atas dasar itu, Romo Syafi’i menilai pemerintah saat ini jauh dari prinsip negara hukum. Pasalnya, kebijakan dan langkah penguasa sudah sangat jauh dari negara hukum, apalagi jika dilihat dalam kerangka kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. “Sangat memalukan kalau pemerintah masih mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan berasas demokrasi,” ujar Romo.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri mencekal loyalis calon presiden Prabowo Subianto, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik juga memberikan surat panggilan pemeriksaan polisi kepada Kivlan saat mantan kas Kostrad tersebut berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tadi malam.
“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin (13/5) nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5) malam.
Asep mengatakan, saat ini Kivlan berencana akan bepergian ke Brunei Darussalam melalui Batam. “Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu. Tapi pencekalan itu ada prosesnya di imigrasi,” ucap Asep.
Pemeriksaan terhadap Kivlan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/5). Surat panggilan terhadap tokoh oposisi itu diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat. Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (aij)