SUMSEL

Komisi Informasi Sumsel Selesaikan Sengketa Informasi

MataPublik.co, PALEMBANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan pemanggilan terhadap Termohon Badan Publik di Provinsi Sumatera Selatan. Dari Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang masuk satu kasus yang disidangkan, Senin (22/04/2019) dengan Termohon Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang.

Komisi Informasi menyidangkan kasus-kasus sengketa informasi publik tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Salah satu tugas Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel adalah menerima dan memutus permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon.

Lembaga Komisi Informasi ini terbentuk sejak tahun 2011 dan ini merupakan periode ke dua, tugas dan fungsinya adalah untuk menjalankan Undang-untang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi menerima laporan terkait dengan adanya sengketa informasi, artinya permohonan informasi dari pemohon informasi tidak terpenuhi, ujar Ketua Komisioner Informasi Publik Sumsel Herlambang SH., MH kepada Tim Media Center Diskominfo Prov.Sumsel, Senin  (22/04/2019) di Kantor KIP Sumsel, Jalan Kapten A.Rivai Palembang.

Lihat Juga  Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Muba Ikuti Rakor PPID Se Sumsel

Pemohon Informasi bisa saja perorangan warga negara atau masyarakat ada juga sebagai badan atau lembaga (LSM, Yayasan, dll ) yang memang berdasarkan ketentuan harus mempunyai dasar  hukum yang syah disyahkan oleh Menkumham, lanjut Herlambang.

Lebih rinci Ketua KIP Sumsel menjelaskan “Bentuk  sengketa informasi publik itu sendiri segala sesuatu informasi yang ada di lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah itu pada prinsifnya berdasarkan ketentuan UU No.14 tahun 2008 memang terbuka dan juga merupakan hak dari masyarakat”.

Lihat Juga  Meski Puasa, Pegawai Dituntut Tetap Disiplin

Paling tidak keberadaan Lembaga KIP Sumsel ini pertama untuk menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan termohon, termohon sendiri adalah Badan Publik, baik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif atau BUMN/BUMD.

Untuk tahun ini 2019 kasus diatas merupakan kegiatan sidang  pertama dan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 6 Mei 2019 yang akan datang. Sudah ada 3 Kabupaten yang melaporkan adanya sengketa informasi diantaranya PALI dan Muara Enim. Ada lima tim Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang akan menyidangkan kasus-kasus tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan sidang hari ini Majelis Komisioner Elda Mutilawati, SH,  Panitera Utama Nasnania, S.Sos dan staf Sekretariat Komisi Informasi Prov.Sumsel. (ikh)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker