KESEHATAN

Terapkan PPKM Level Tiga, Ini Beragam Tanggapan Masyarakat

PALEMBANG – Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, telah  memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), nanti.

Tentu beragam pendapat disampaikan  oleh sejumlah elemen masyarakat terkait kebijakan tersebut. Misalnya, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Kurniasih mengatakan keputusan tersebut harus berdasarkan kondisi ril dilapangan.

Sehingga kebijakan tersebut bisa dilaksanakan sesuai harapan. “Penerapan PPKM level 3 ini, harus berbasis data. Sehingga memang ada kondisi yang melandasi diberlakukannya PPKM level 3,” ujarnya.

Kurniasih menilai, penerapan PPKM level 3 tidak bisa samadiberlakukan semua daerah. Bisa saja hanya daerah-daerah tertentu yang mungkin bisa,” ujarnya lagi.

Alasan Kurniasih, roda ekonomi masyarakat terhenti akan lebih baik jika tingkat PPKM yang diterapkan sesuai dengan tingkat kasus yang ada di daerah tersebut. ”Hal ini perlu menjadi pertimbangan di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Sementara, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago Msi menegaskan,  Pemerintah harus memberikan solusi. Bukan hanya mencegah pandemi Covid-19 gelombang tiga, namun juga masyarakat tetap bisa menggerakan perekonomian pada saat diberlakukan PPKM. Hal ini menjadi vital agar masyarakat Indonesia bisa tetap memenuhi kebutuhan secara mandiri.

Lihat Juga  Pemerintah Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen

“Pemerintah harus memperhatikan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang sekarang mulai bangkit perekonomiannya agar bisa melanjutkan. Tentu dengan pembatasan selama beberapa waktu ke depan akan ikut mempengaruhi,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang libur Nataru.

Selain itu, kebijakan itu juga mencantumkan pelarangan adanya pawai dan arak-arakan yang nantinya berpotensi menciptakan kerumunan.

Sementara, Irfan pelaku usaha kecil juga berharap pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Dirinya setuju, jika penerapan PPKM level 3 diterapkan untuk mencegah gelombang covid-19 kembali terjadi. ”Namun pemerintah juga harus belajar dari pengalaman yang sudah-sudah. Jangan sampai justru kekerasan yang terjadi,” ujarnya.

Sebaliknya, pemerintah harus mendorong geliat ekonomi masyarakat selama masa pandemi. ”Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Irfan.

Terpisah, Wsalikota Palembang Harnojoyo menjelaskan, harus ada kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19. Antara lain dengan vaksinasi, disiplin prtokol kesehatan serta mendata diri dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Lihat Juga  16 Ribu Tenaga Kesehatan Bakal Jalani Vaksin Tahap Ketiga

Nah dengan diterapkannya PPKM level 3 sejalan dengan kebijakan pemerintah,  pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek langsung data di lapangan khususnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.

Harnojoyo menambahkan, selama penerapan aturan PPKM itu, tempat fasilitas umum seperti Benteng Kuto Besak ditutup. Sementara mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan. “Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas. Jadi, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya.

Ia meminta semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, di akhir tahun biasanya banyak tempat-tempat keramaian. “Kita antisipasi saja, apalagi masih di level 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” katanya lagi.

Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” ujarnya. (dante)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker