Komitmen terhadap Lingkungan, Ini Langkah PLN UIK SBS Kelola FABA

JAKARTA – Saat ini, PLN UIK SBS sedang menjajaki kerjasama dengan proyek pembangunan PLTA untuk menggunakan fly ash sebagai campuran dalam pembuatan bendungan.
FABA (Fly Ash and Bottom Ash) yaitu sisa pembakaran PLTU bukan sekedar limbah, dan itu terbukti secara ilmiah. Dulu di PP101/2014 ditetapkan sebagai limbah bukan karena sifat atau konsentrasi, tapi karena jumlah. Justru jika tidak dimanfaatkan akan jadi masalah.
Sesuai dengan lampiran XIV PP 22/2021 dimana fly ash dan bottom ash sudah termasuk limbah non B3 terdaftar. Maka PLN UIKSBS juga berkomitmen untuk melakukan pemanfaatan FABA secara massive. Untuk itu, PLN UIK SBS perlu memiliki strategi kongkrit agar FABA yang dihasilkan dapat dioptimalkan.
PLN UIK SBS juga menjajaki kerjasama dengan proyek pembangunan PLTA untuk menggunakan fly ash sebagai campuran dalam pembuatan bendungan yang mampu menyerap fly ash hingga 150.000 ton.
Beberapa waktu lalu salah satu BUMN tersebut juga telah mengunjungi PLTU ombilin untuk melaksanakan diskusi dan melihat langsung FABA yang dihasilkan. Walau masih proses, namun jika berhasil tentu akan menjadi momentum yang luar biasa bahwa FABA dimanfaatkan untuk pembuatan bendungan PLTA.
Selain itu, PLN UIK SBS juga telah melakukan pemanfaatan FABA yang dihasilkan berupa batako serta bahan campuran beton yang pengelolaannya menggunakan skema CSR sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Pemanfaatan FABA menjadi bahan baku penetralisir air asam tambang pada area bekas tambang juga akan menjadi fokus kami dalam membantu mengembalikan fungsi lingkungan di area pertambangan Kota Sawahlunto.
Di tahun 2021 ini, PLN UIK SBS telah berkoordinasi dengan pemda di salah satu kabupaten di provinsi Lampung dan saat ini sedang dilakukan review MOU yang nantinya akan ditandatangani bersama. Ditargetkan pada bulan November ini MOU dapat segera di realisasikan sehingga akan meningkatkan pemanfaatan FABA di lingkungan PLN UIK SBS.
Selain dengan Pemda, salah satu BUMN juga telah memanfaatkan FABA milik PLN UIK SBS sebagai bahan campuran. Perjanjian tersebut telah berlangsung selama 5 tahun dan saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan hingga tahun 2024.
PLN UIK SBS terus berupaya memberikan yang terbaik bagi stakeholder dan masyarakat. Dari hasil pemantauan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, potensi pemanfaatan FABA saat ini sangat besar untuk daerah dan masyarakat. Kedepan sudah ada rencana lebih luas lagi untuk mengoptimalkan FABA tersebut dengan menggandeng beberapa pemerintah daerah.
PLN UIK SBS saat ini mengelolah 12 unit PLTU yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Lampung. Produksi listrik dari PLTU tersebut akan menghasilkan produk sampingan berupa FABA, dimana dengan Langkah-langkah yang telah dilakukan PLN UIK SBS diharapkan dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi lingkungan, namun juga masyarakat dan stakeholder. (rel/dnn)