MataPublik.co, PALEMBANG – Kota Palembang menjadi proyek percontohan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA untuk penanganan anak yang terlibat pidana umum tidak selalu berakhir di penjara.
emikian diungkapkan saat rombongan Kejaksaan Tinggi Sumsel dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Redha Manthovani. Hadir pula pada audiensi tersebut Kajari Palembang Asmadi, Plh Sekda Kota Palembang K Sulaiman Amin, serta unsur pimpinan Kejati dan pemerintah Kota Palembang.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel Redha Manthovani mengatakan, aplikasi ini nantinya akan terkoneksi dengan instansi kota terkait penanganan masalah anak.
“Sehingga perkembangan anak yang terlibat permasalahan pidana umum dapat kita pantau. Jadi tidak selamanya anak yang terlibat pidana umum berakhir di penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, melalui aplikasi ini kejaksaan juga dapat mendeteksi secara cepat dalam penanganan anak yang yerlibat pidana umum.
Dengan lebih cepat memperoleh informasi, dirinya berharap, pihaknya juga dapat melakukan penanganan hukum yang ramah anak.
“Kita ingin memperkuat agar Kota Palembang menjadi kota yang ramah terhadap anak,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi mengatakan, dengan aplikasi SPPA ini penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, tidak satu-satunya diselesaikan dengan penjara.
Aplikasinya sudah siap, dan dalam waktu dekat akan dilakulan launching aplikasi Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bila lebih banyak mudharatnya, mengapa harus dipenjara. Ini juga untuk mencegah agar anak tidak justru menjadi belajar kejahatan di penjara,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo berharap Palembang menjadi contoh yang baik bagi daerah lain. Dirinya berharap launching aplikasi SPPA dapat segera dilakukan sehingga dapat mensupport Palembang sebagai kota ramah anak.
“Terima kasih telah memilih Kota Palembang sebagai pilot project aplikasi SPPA ini. Sudah menjadi tugas kita untuk mempersiapkan anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Melalui Aplikasi SPPA yang diketuai Sekda Kota Palembang, penanganan persoalan pidana umum yang melibatkan anak sebagai pelakunya akan lebih diarahkan kepada tindakan pembinaan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Palembang akan mempersiapkan sejumlah pondok pesantren dan panti untuk menitipkan anak-anak tersebut. (iuy)