MataPublik.co, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games 2018 dari sejumlah penyelenggara negara.
Rinciannya, sebanyak 13 laporan penerimaan tiket Asian Games tidak digunakan, dan satu laporan tiket telah digunakan. “Satu laporan penerimaan 2 tiket yang telah digunakan,” ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018), seperti dilansir kompas.com
.
Namun, Febri tak mengungkapkan identitas 14 pelapor gratifikasi tiket Asian Games 2018.
Ia mengatakan, para pelapor terdiri dari beragam unsur jabatan, seperti direktur jenderal, direktur hingga kepala sub direktorat yang berada pada sebuah instansi. “Level jabatan pelapor beragam yaitu, dirjen, direktur, kepala sub direktorat, dan sekretaris serta account representative,” kata Febri.
Sebelumnya KPK pernah menyarankan agar penyelenggara negara terlebih dulu melaporkan gratifikasi tiket Asian Games 2018 ke KPK. “Nanti akan kami analisis dalam waktu 30 hari kerja kalau nanti ditetapkan menjadi milik negara maka tentu ada penggantian sejumlah tiket tersebut dan uangnya akan disetor ke kas negara,” kata dia.
KPK juga mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi tiket Asian Games 2018. (iuy)