NASIONAL

KPK Panggil Menteri Agama Lukman Hakim

MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/4) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Menag dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). “Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/4).

Selain Menag, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Lihat Juga  KPK Identifikasi Dugaan Suap 20 Proyek di Kementerian PUPR

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Selain itu, KPK pada Selasa (23/4) juga telah memeriksa dua pejabat di Kemenag sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.

Lihat Juga  MUI Kecam Beredarnya Info Lowongan Kerja Harus Lepas Hijab

“Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik,” kata Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker