KPK Programkan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sumsel
MataPublik.co. PALEMBANG – Gubernur Sumsel, Herman Deru mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Sumatera Selatan, sebagai warga negara yang baik, untuk memenuhi kewajiban perpajakan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan daerah, pimpinan kesatuan, pimpinan lembaga/instansi vertikal, serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Disamping itu juga, turut memberikan motivasi dan sosialisasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, serta mengawasi pelakasanaan pajak. Gubernur juga mengharapkan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Caranya melalui pengelolaan dan penataan aset yang baik terutama terkait dengan aset tanah dengan tetap menitikberatkan pada sertifikasi tanah dan lahan.
“Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini. Kita harapkan akan ada payung hukum bagi terlaksananya kerjasama peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak negara dan daerah. Kedepannya akan di capai kenaikan pendapatan dari sektor pajak dian retribusi. Namun, peningkatan tersebut jangan sampai membebani rakyat,” kata Deru di Griya Agung, Kamis (23/5).
Lebih lanjut Herman Deru menegaskan, melalui kegiatan ini diharapkan akan ada kenaikan pendapatan dari sektor pajak melalui pengawasan yang ketat. Dalam hal ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal, dimana diharapkan jika tadinya wajib pajak tidak mau membayar akan membayar karena ada KPK. Termasuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dengan melibatkan peran Ditjen Pajak. Dimana Ditjen Pajak akan memberikan bimbingan bagi petugas pajak baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.
Seperti diketahui pada tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya melakukan pembangunan disegala bidang, dan terutama di bidang infrastuktur, yang pembiayaannya adalah bersumber dari pajak.
Pada tahun 2018 APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.9.196.477.924.456,- yang sebagian besar dari sektor pendapatan pajak daerah sebesar Rp.2.990.093.000.000,- dan untuk bagi hasil pajak penghasilan (Pasal 21, Pasal 25/29) dari target sebesar Rp. 199.501.946.552,- terealisasi sebesar Rp. 199.501.946.552 (100%) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2018.
Pada Tahun Anggaran 2019 APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 9.660.923. 645.945,- yang sebagian besar dari Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp. 3.017.811.000.000,-, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan Dana Alokasi Sementara bagi hasil pajak daerah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.357.361.988.000,-
”Untuk itu kami mengharapkan kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan di wilayah Sumatera Selatan untuk dapat taat membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Deru.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang dalam jumpa persnya usai memberikan arahan dalam Kesepakatan bersama antara Gubernur beserta Bupati/Walikota dengan Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel dan Kanwil BPN/ATR Sumsel kali ini menegaskan, saat ini KPK RI sudah membentuk 9 Korwil di seluruh Indonesia. Yang akan menjalankan berfungsinya sebagai upaya pencegahan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terintegrasi bidang pendapatan daerah di Provinsi Sumsel.
“Kedepan bagaimana kita membangun persepsi wajib pajak menjalankan kewajibannya. Dan pengelola pajak juga menjaga kepercayaan masyarakat tersebut,” tegas Saut. (kim)