MataPublik.co, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Unsur pimpinan DPRD lain yang jadi tersangka suap adalah Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Ada pula Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
Kemudian Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
Lembaga antikorupsi juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih uang ‘ketok palu’, dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota. “Total dugaan pemberian uang ‘ketok palu’ untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar,” ujar Agus.
Agus mengatakan selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang ‘ketok palu’ tersebut.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” kata Agus.
Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iuy)