NASIONAL

KPK Tetapkan Dua Tersangka Pengurusan Dana APBN di Papua

MataPublik.co, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Kedua tersangka itu adalah Sukiman, anggota DPR periode 2014-2019 dan Natan Pasimba, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari situs resmi DPR RI, Sukiman tercatat sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Tersangka SKM selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2). Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

Lihat Juga  Terkait Peningkatan PAD, Wako Harnojoyo Sambangi KPK

Saat itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.

Pada saat OTT KPK mengamankan barang bukti antara lain uang Rp400 juta, emas 1,9 kilogram, uang Rp1.844.500.000 (termasuk Rp400 juta yang diamankan di Halim). SGD 63,000, dan USD12.500.

Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga  Saatnya Kembalikan Kepercayaan Publik pada Media

Sementara Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker