MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapat isi putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019. Karena itu, hingga saat ini nama Oesman Sapta Odang (OSO) belum dimasukan ke dalam jajaran daftar nama caleg.
“(Langkah) alternatifnya ya tidak tahu. Putusannya saja kami belum tahu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Salinan itu telah diminta sejak putusan diputus pada 25 Oktober 2018 lalu.
“KPU sudah mengirim surat sejak putusan itu di press release kan. Cuma kami belum bisa mengambil sikap apapun. Kami masih menunggu salinan putusan dari MA,” kata dia.
Arief mengatakan jika pihaknya telah menerima salinan putusan itu, maka nama OSO juga tidak langsung dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT). Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu isi putusan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengambil kesimpulan atas nasib pencalegan OSO. Karena terkait larangan pengurus partai menjadi anggota DPD berawal dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang terbit pada 23 Juli 2018 lalu.
Secara terpisah, kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa KPU tidak akan mengulur waktu. Yusril justru yakin KPU akan segera menindaklanjuti putusan MA dan memasukan nama OSO ke dalam daftar calon tetap setelah mendapatkan putusan MA.
“Masa (nasib pencalegan) OSO mau diulur? Kan KPU enggak ada kepentingan. KPU kan lembaga negara,” kata Yusril saat dihubungi.
Yusril mengaku pihaknya tidak lagi khawatir KPU tidak menindaklanjuti putusan MA. Karena putusan MA telah membatalkan aturan larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD yang tertuang dalam PKPU. Dengan demikian, aturan tersebut baru berlaku pada pemilu selanjutnya.
“Keputusannya sudah ada dan sudah diumumkan terkabul oleh MA. tapi saya ingat isi dari permohonan itu meminta supaya diberlakukan tahun 2024. dan itu dikabulkan,” ujarnya.
“Kalau sore ini misalnya KPU sudah terima, ya sudah tidak ada ketidakpastian. Ini masalah teknis saja,” ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Sebelumnya MK dalam putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Putusan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mensyaratkan surat pengunduran diri dari partai yang menaunginya jika ingin jadi caleg DPD.
Namun kemudian, OSO tidak menyertakan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD. Namanya kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Lalu Ketua DPD itu memilih mengajukan uji materi ke MA atas aturan itu. MA kemudian mengabulkan uji materi itu. (iuy)