Tak Ada Nama OSO di Surat Suara DPD
MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada upaya intervensi dalam surat tersebut. Istana hanya meneruskan putusan PTUN yang meminta KPU membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO. “Bukan, beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta,” ujar Hasyim, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/4/2019) malam.
Hasyim menjelaskan, awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka. Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.
Namun, Hasyim menegaskan KPU hanya berusaha mematuhi keputusan MK. KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik. “Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa saat ini surat suara sudah dicetak seluruhnya. Tidak ada nama OSO dalam surat suara yang telah dicetak tersebut. “Tidak ada, KPU semata-semata menjalankan putusan MK. KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR,” tutup Hasyim. (kkj)