KPU Tetap Ngotot Larang Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg
Alasannya KPU Ingin mewujudkan Pemilu yang berkualitas

MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg, tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus. “Soal aturan mantan napi koruptor kita tetap untuk tidak memperbolehkannya,” ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut. “Ya kita akan siapkan argumen. Nanti kami akan biar beradu argumen,” katanya.
Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi. “Salah satu aspirasi saat reformasi dulu memberantas KKN. Maka dari itu harus dimulai dari pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Amali mengatakan alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.
Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA). Amali menyarankan, saat ini KPU hanya perlu memberikan surat imbauan ke semua partai politik saja, untuk tidak mengusulkan caleg dari mantan narapidana terorisme.
Sekadar informasi, KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan tersebut, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi ‘Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi’. (gwn/JPC)